Hukum
Meninggalkan Sholat
Selasa, 16 Mei
2006
Penulis: As
Syaikh Al Allamah Al Faqih
Muhammad Bin
Shalih Al Utsaimin
TANYA-JAWAB
Soal
:
Apa yang
dilakukan seseorang, apabila ia mengajak keluarganya untuk menjalankan sholat
tetapi mereka tidak mau mendengarkannya. Apakah orang tersebut tetap tinggal di
rumah bersama keluarganya atau keluar dari rumahnya ?
Jawab
:
Apabila keluarga
tersebut tidak menjalankan sholat terus-menerus, maka hukumnya adalah kafir,
murtad dan keluar dari islam. Tidak boleh seseorang tersebut tinggal bersama
mereka. Tetapi wajib baginya untuk terus mendakwahi keluarganya, dan
mudah-mudahan Allah memberikan hidayah kepada keluarganya, karena seseorang yang
meninggalkan sholat adalah kafir. Dalilnya adalah dari Al Qur'an, As Sunnah,
perkataan Sahabat, dan pandangan hati yang shahih (benar).
Adapun dalil dari
Al Qur'an adalah (firman Allah Ta'ala yang artinya ) :
"Apabila mereka
bertaubat, mendirikan sholat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah
saudara-saudara kalian seagama." (QS. At Taubah: 11).
Dapat dipahami
dari ayat tersebut adalah apabila mereka tidak melakukan yang demikian (taubat,
sholat, dan menunaikan zakat) maka mereka bukan dari saudara-saudara kalian
seagama. Persaudaraan dalam agama tidak akan terputus dengan perbuatan maksiat,
meskipun dosa besar. Tetapi akan terputus apabila seseorang keluar dari
Islam.
Adapun dari As
Sunnah adalah sabda Nabi 'alaihishalaatu wasallam yang
artinya:
"Jarak antara
laki-laki dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan sholat." (HR.
Tirmidzi, dan beliau berkata: hadist hasan shahih).
"Perjanjian
antara kami dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka
sungguh dia telah kafir." (Imam Nawawi berkata: HR. Tirmidzi
dalam kitab Al
Iman dengan sanad yang shahih).
Adapun dari
perkataan sahabat: Berkata Amirul mukminin Umar Bin Khattab radliyallahu anhu
yang artinya: "Tidak akan beruntung (binasa) bagi seseorang yang meninggalkan
sholat."
Berkata Abdullah
Bin Syaqiq radliyallahu anhu yang artinya : "Para sahabat Nabi 'alaihisshalaatu
wasallam tidak melihat suatu amalan yang menyebabkan kekufuran apabila
ditinggalkan selain sholat."
Adapun dari
pandangan hati yang shahih (lurus), maka saya katakan: "Apakah masuk akal bagi
seseorang yang memiliki keimanan sebesar biji dalam hatinya, mengetahui
keagungan sholat, dan inayah (pertolongan) yang diberikan Allah dengannya
kemudian dia memelihara untuk terus meninggalkan sholat ??..... ini adalah
mustahil.
Apabila telah
jelas kekafirannya maka ada beberapa hukum yang terkait dengannya
:
1.Tidak sah hukum
menikahinya. Apabila telah terjadi akad dengan seorang suami yang tidak sholat,
maka hukum pernikahannya bathil dan tidak halal seorang suami tersebut bagi
seorang isteri. Dalilnya adalah (firman Allah yang artinya)
:
"Jika kalian
telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka jangan kembalikan
mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi
orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” (QS.
Al Mumtahanah: 10)
2.Tidak halal
sembelihannya. Tidak boleh memakan sembelihannya.
3.Tidak halal
baginya memasuki Mekkah al Mukarromah. Allah T a'ala berfirman yang artinya:"Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Maka
janganlah mereka mendekati masjidil harom sesudah tahun ini (setelah turun ayat
ini, yaitu pada tahun ke-9 hijriah). (QS. At Taubah: 28)
4.Tidak ada hak
waris baginya. Apabila seseorang mati meninggalkan satu anak yang tidak sholat
dan satu anak dari pamannya, maka yang berhak mendapatkan waris adalah anak
pamannya.Rasulullah 'alaihishalaatu wasallam bersabda: "Tidak mewariskan muslim
atas kafir dan orang kafir atas muslim." (HR Bukhari &
Muslim)
5.Apabila mati,
tidak boleh dimandikan, dikafani, disholatkan, dan di kubur di kuburan kaum
muslimin. Kemudian apa yang harus kita lakukan ? Kita kuburkan dia di padang
pasir/sahara dengan baju yang menempel padanya.
6.Dibangkitkan di
hari kiamat bersama Fir'aun, Hamman, Qorun, Ubay Bin Kholaf, dan yang lainnya
dari pemimpin orang-orang kafir. Wal 'iyadzubillah. Mereka (orang-orang kafir)
Tidak masuk surga dan tidak boleh bagi keluarganya mendo'akan rahmat dan ampunan
baginya karena dia telah kafir.
Karena masalah
ini sangat membahayakan, namun kebanyakan kaum muslimin meremehkannya dan
membiarkan keluarganya meninggalkan sholat. Ini tidak boleh.
(Diterjemahkan
oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Al As’ilah Al
Muhimmah)
Sumber : Buletin
Da'wah Al Atsary, Semarang Edisi VII/1427/TH.I
0 komentar:
Posting Komentar